A. Ketertiban Umum di Wilayah DKI Jakarta
Banyak warga dari daerah lain yang datang ke Jakarta. Untuk menjadikan kota Jakarta menjadi kota yang tertib, aman, tentram, damai, dan nyaman, pemerintah melakukan penertiban terhadap beberapa hal. Contohnya penertiban bangunan liar (bangunan yang dibangun tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan), dan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berdagang dipinggir jalan atau trotoar. Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan daerah Nomor 3 tahun 1972 tentang ketertiban umum. Ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman, dan tentram. Guna mengatur kehidupan warga, agar dapat mendisiplin diri dan berprilaku tertib. Tingginya pertumbuhan penduduk membuat pemerintah mengeluarkan peraturan ketertiban baru, yaitu Peraturan Pemerintah Daerah DKI Jakarta Nomer 11 tahun 1988. Peraturan ini terus diubah dan diperbaharui. Perda Ketertiban Umum yang paling baru adalah Peraturan Daerah Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2007.
B. Bentuk-Bentuk Ketertiban Umum
Masyarakat harus menjaga ketertiban umum sebagaimana mestinya yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Berikut ini adalah bentuk-bentuk ketertiban umum yang harus dipatuhi oleh warga DKI Jakarta.
1. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan Raya
Tata tertib jalan raya dan angkutan jalan raya yang dibuat oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk pejalan kaki, pemakai jasa angkutan umum dan pengendara angkutan umum adlaah sebagai berikut.
a. Jika jalan raya dilengkapi trotoar, pejalan kaki harus berjalan di trotoar
b.
Pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan, diwajibkan menggunakan sarana penyebrangan jalan, seperti jempatan penyebrangan dan zebra cross.
Pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan, diwajibkan menggunakan sarana penyebrangan jalan, seperti jempatan penyebrangan dan zebra cross. Zebra Cross
c. Setiap pemakai jasa angkutan umum wajib menunggu kendaraan di tempat pemberentian yang sudah di tetapkan.
![]() |
Halte Bus
d. Setiap angkutan umum bus kota dan sejenisnya harus berjalan pada ruas yang telah ditetapkan dan tidak diperbolehkan saling mendahului.
Demi ketertiban dan keamanan lalu lintas, Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan ketentuan-ketentuan bagi penumpang, pengemudi, pegawai-pegawai bus kota maupun angkutan umum. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.
a. Setiap kendaraan angkutan umum yang tidak layak jalan dilarang untuk beroperasi.
b. Setiap orang dilarang mengangkut bahan beracun, bahan peledak, dan lain-lain kedalam angkutan umum karena membahayakan keselamatan umum.
c.
Setiap orang dilarang bertempat tinggal atau tidur di jalan, diatas dan dibawah jembatan penyebrangan, kecuali untuk kepentingan dinas.
Setiap orang dilarang bertempat tinggal atau tidur di jalan, diatas dan dibawah jembatan penyebrangan, kecuali untuk kepentingan dinas.2. Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum
Jalur hijau adalah daerah yang ditanami rumput dan tanaman pelindung yang berfungsi menyegarkan kota. Taman adalah kebun yang ditanami dengan bunga-bunga. Di jalur hijau dan taman tidak diperbolehkan mendirikan bangunan dan perumahan. Jalur hijau dan taman harus dijaga kelestariannya.
Berikut ini adalah aturan yang dibuat untuk pelestarian jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya.
a. Dilarang memasuki atau berada di jalur hijau bukan dijadikan sebagai tempat umum.
b. Dialarang merusak jalur hijau dan taman serta kelengkapannya
c. Dialarang melompati atau menerobos pagar di sepanjang jalan, taman, jalur hijau atau tempat umum.
d. Dilarang memanjat, memotong, atau menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau, dan taman kecuali dalam keadaan darurat.
![]() | |||
![]() | |||
Taman Menteng
Jalur Hijau
3. Tertib Sungai, Saluran, Kolam dan Lepas Pantai
Dalam Peraturan Daerah No. 11 Tahun 1988 tertulis mengenai tertib sungai, saluran kolam, dan lepas pantai. Peraturan tersebuat adalah sebagai berikut.
a. Setiap orang dilarang bertempat tinggal di panggul, bantaran sungai, pinggir kali dan saluran air.

b. Setiap orang dilarang mandi, mencuci makanan kecuali di tempat-tempat yang diizinkan oleh gubernur Kepala Daerah.
c. Setiap orang dilarang mengambil dan memindahkan tutup got, selokan, tali air serta komponen pelengkap jalan kecuali untuk kepentingan dinas
d. Setiap orang dilarang menangkap ikan dan hasil laut lainnya dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merusak lingkungan
e. Setiap orang dilarang membuat empang tanpa izin Gubernur Kepala Daerah.
4. Tertib Lingkungan
Berikut ini adalah ketentuan tertib lingkungan di DKI Jakarta.
a. Setiap orang dilarang menangkap, memburu, atau membunuh binatang yang dilindungi Pemerintah Daerah.
b. Setiap orang dilarang bermain-main di jalan, di atas atau di bawah jembatan, di pinggir rel kereta api, di pinggir saluran air, dan di tempat-tempat yang telah ditentukan Pemerintah Daerah.
5. Tertib Usaha Tertentu
Di DKI Jakarta banyak orang yang memiliki usaha tertentu untuk kelangsungan hidupnya. Selain bekerja di perkantoran atau di pabrik, warga DKI Jakarta ada jugayang bekerja sebagai pedagang asongan, pedagang kaki lima, tukang ojek, sopir angkot, dan lain sebagainya. Semua pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan tata tertib yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Berikut adalah ketentuan tertib usaha tertentu yang telah dibuat oleh Pemerintah DKI Jakarta.
a. Setiap orang dilarang melakukan usaha di pinggir jalan atau di tempat umum lainnya kecuali telah diberi izin Pemda.
b. Setiap orang dilarang berdagang atau melakukan kegiatan tertentu kecuali telah diberi izin oleh Pemda.
c. Setiap orang dilarang melakukan pekerjaan atau pengujian kendaraan bermotor kecuali telah diberi izin oleh Pemda.
d. Setiap orang dilarang melakukan hal-hal berikut :
1) Melakukan perakitan becak di DKI Jakarta
2) Memasukkan becak ke wilayah DKI Jakarta
3) Mengusahakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor sebagai angkutan yang tidak termasuk pola angkutan yang ditetapkan
4) Setiap orang dilarang melakukan usaha pengumpulan tanpa seizin tertulis oleh Pemda.
![]() | |||
![]() | |||
Pedagang Kaki Lima Beak dilarang beroperasi di DKI Jakarta
6. Tertib Bangunan
Berikut ini adalah larangan dalam mendirikan suatu bangunan. Larangan itu ialah :
a. Mendirikan bangunan. Dan dilarang menanam tumbuhan di kawasan Hantaran Udara Tegangan Tinggi (HUTT)
b. Mendirikan bangunan pada daerah milik jalan kecuali untuk kepentingan dinas
c. Mendirikan bangunan di pinggir relk kereta api pada jarak yang ditetapkan
7. Tertib Pemilik dan Penghuni Bangunan
Berikut ini adalah Perda No 11 Tahun 1988 yang mengatur tentang pemilik dan penghuni bangunan.
1. Setiap pemilik, penghuni bangunan atau rumah diwajibkan
a. Memelihara pagar pekarangan dan memotong pagar hidup yang berbatasan dengan jalan, sehingga paling tinggi 1 meter dan jika bukan pagar hidup maka tinggi maksimal 1,5 meter dengan 1 meter bagian atasnya harus tembus pandang, kecuali untuk bangunan industri atau pabrik dan bangunan lain dengan izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
b. Membuang bagian dari pohon, semak-semak dalam tumbuh-tumbuhan yang dapat menggangu keselamatan umum atau dapat menimbulkan bahaya bagi sekelilingnya.
2. Setiap orang dilarang memotong atau menebang pohon yang tumbuh di pekarangan yang ukuran garisnya.
8. Tertib Sosial
Peraturan tertib sosial yang dibuat oleh Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut.
a. Setiap orang dilarang meminta bantuan dengan cara dan alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dijalan, angkutan umum, maupun tempat umum.
b. Setiap oarng dilarang bertingkah laku asusila di jalan, taman, dan tempat umum.
c. Dilarang menggunakan pakaian yang tidak sopan di jalan, taman dan tempat umum.
9. Tertib Kesehatan
Setiap orang yang ingin membanguan tempat untuk praktik pengobatan harus meminta izin kepada Pemerintah Daerah.
· Setiap orang/badan dilarang menyelenggar kegiatan usaha pengobat dengan cara tradisional atau pengobatanyang bersifat kebatinan dan praktik yang ada hubungannya dengan bidang kesehatan tanpa izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah.
1. Kedaan darurat adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan, pananganan dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam jiwa manusia.
Pengertian keadaan darurat seperti tersebut di atas adalah sangat tidak jelas, serta dapat ditafsirkan secara sewenang-wenang oleh para penguasa terutama aparat Satpol PP dalam melakukan tindakan represif terhadap rakyat miskin yang dianggap melanggar ketertiban. Pengertian ini juga dengan jelas menempatkan rakyat miskin sebagai perusuh yang harus dihilangkan dari Jakarta dengan segala macam cara.
c. Isi Perda lebih banyak mengatur larangan orang miskin dalam melakukan usahanya untuk mempertahankan hidupnya.
Ada 20 jenis pekerjaan yang dilarang, antara lain:
Pengertian keadaan darurat seperti tersebut di atas adalah sangat tidak jelas, serta dapat ditafsirkan secara sewenang-wenang oleh para penguasa terutama aparat Satpol PP dalam melakukan tindakan represif terhadap rakyat miskin yang dianggap melanggar ketertiban. Pengertian ini juga dengan jelas menempatkan rakyat miskin sebagai perusuh yang harus dihilangkan dari Jakarta dengan segala macam cara.
c. Isi Perda lebih banyak mengatur larangan orang miskin dalam melakukan usahanya untuk mempertahankan hidupnya.
Ada 20 jenis pekerjaan yang dilarang, antara lain:
1. Joki 3 in 1
2. Pak Ogah/polisi cepak
3. Tukang Parkir “tidak resmi”
4. pengamen
5. Tukang Pijat Tradisional
6. Pengobat Tradisional
7. Pekerja seks
8. Sopir bajai
9. Sopir bemo
10. Tukang ojek
11. Pedagang asongan
12. Pengelap mobil
13. Pedagang Kaki Lima
14. Pemulung
15. Lapak Pemulung
16. Perakit becak
17. Pengayuh Becak
18. Perakit bemo
19. Calo karcis
20. Pengemis
Dengan pelarangan ini, maka orang miskin akan menjadi lebih miskin padahal mereka berusaha melakukan kegiatan/pekerjaan untuk mempertahankan hidupnya secara mandiri tanpa tergantung pada negara. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi negara melindungi mereka.
d. Larangan memanfaatkan ruang publik baik untuk tempat tinggal maupun usaha:
1. memanfaatkan ruang terbuka dibawah jembatan layang atau jalan layang,
2. larangan bertempat tinggal dan berusaha dibantaran kali, sungai, danau, setu,
3. larangan bertampat tinggal dibawah jalan layang rel kereta api, jembatan tol, jalur hijau, taman, tempay umum
4. larangan berdagang di jalan/trotoar, halte, jembatan penyebarangan dan tempat umum, pinggir rel, jalur hijau, taman, tempat umum.
Larangan-larangan di atas, menunjukan bahwa Jakarta hanya untuk orang kaya, dan bukan untuk semua. Masalah utamanya adalah tata ruang. Terjadi ketidak adilan dalam menggunakan ruang yang ada di Jakarta. Kelompok tertentu dengan mudah akan mendapatkan fasilitas memanfaatkan ruang ada (misalnya jalur hijau menjadi Hotel, Apartemen, Mall, SPBU, dll) sedangkan orang miskin tidak diakomodir keberadaannya.
e. Larangan penggunaan Sumber Daya Alam. Penggunaan Sumber Daya Alam untuk kesejahteraan rakyat. Larangan penggunaan SDA (air sungai, air tanah, dll), sangat merugikan orang miskin, karena orang miskin dalam menggunakan sumber daya tersebut hanya untuk usaha-usaha kecil mereka – misalnya usaha pembuatan tempe atau makanan kecil lainnya. Hal ini sangat bertentangan dengan fakta di mana permukaan air tanah semakin menurun akibat “penyerapan” air oleh perusahaan-perusahaan yang berada i gedung-gedung besar yang notabene bukan milik rakyat miskin.
f. Larangan berempati dengan orang miskin, antara lain:
1. Larangan memberi uang kepada pengamen
2. Larangan membeli di pedagang asongan atau kaki lima
3. Larangan menggunakan joki
4. Larangan memberi uang kepada pengemis dan lain-lain.
Larangan-larangan memberi maupun menggunakan jasa joki, membeli barang dari pedagang kaki lima atau asongan jelas bertentangan dengan dasar negara yakni Pancasila sila ke 2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar